Hukum Merokok

بسم الله الرحمن الرحيم

Merokok adalah suatu perbuatan maksiat. Hukum merokok menurut pendapat yang paling kuat adalah haram. Hal ini disebabkan karena banyak sekali mudharat yang terkandung di dalam menghisap rokok. Di antara mudharat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Merokok bisa membawa pelakunya kepada kebinasaan dan penyakit yang berbahaya, yaitu kematian, kanker, serangan jantung, impotensi, dan berbagai penyakit berat lainnya. Sedangkan kita dilarang untuk membawa diri kita kepada perbuatan yang bisa membahayakan diri kita.

Allah ta'ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Janganlah kalian membawa diri kalian kepada kebinasaan.” [QS Al Baqarah: 195]

2. Rokok itu mengandung berbagai bahan beracun yang bisa menimbulkan kerusakan pada tubuh.

Allah ta'ala berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” [QS Al-A'raf: 157]

3. Seseorang yang merokok, dia tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tapi juga membahayakan orang lain yang ada di sekitarnya. Baik disebabkan oleh racun yang terkandung di dalam asap rokok, maupun bau tak sedap yang ditimbulkan olehnya.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan diri orang lain.” [HR Ahmad (2867) dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu. Hadits hasan.]

4. Merokok termasuk perbuatan menyia-nyiakan harta dalam hal yang tidak bermanfaat. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَمَنَعَ وَهَاتِ وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
“Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian perbuatan durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan dalam keadaan hidup, mencegah hak orang lain terhadapnya, dan menuntut sesuatu yang bukan haknya kepada orang lain. Allah juga membenci bagi kalian perbuatan menyebarkan kabar yang tidak jelas kebenarannya, terlalu banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” [HR Al Bukhari (2408) dan Muslim (593) dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu.]

5. Merokok juga merupakan bentuk penyia-nyiaan terhadap waktu, padahal kita diperintahkan untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan hal-hal yang bermanfaat.

Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم menasehati seorang lelaki:

اغتنم خمسا قبل خمس : شبابك قبل هرمك و صحتك قبل سقمك و غناك قبل فقرك و فراغك قبل شغلك و حياتك قبل موتك
“Manfaatkanlah lima perkara sebelum datangnya lima perkara: masa mudamu sebelum masa pikunmu, masa sehatmu sebelum masa sakitmu, masa kayamu sebelum masa miskinmu, masa luangmu sebelum masa sibukmu, masa hidupmu sebelum kematianmu.” [HR Al Hakim. Hadits shahih]

Berdasarkan bahaya dan dan kerusakan yang telah kita sebutkan di atas, maka sudah sepantasnya bila merokok itu digolongkan kepada perbuatan yang diharamkan. Wallahu ta'ala a'lam.

وبالله التوفيق
Reviewed by Abu Aslam on 3:02 PM Rating: 5

No comments